Tim Satgas Yustisi Covid-19 Kobar Jaring 28 Pelanggar

IST/BERITA SAMPIT - Terjaring diberi hukuman bersihkan jalan

PANGKALAN BUN – Operasi Yustisi Covid–19 kembali digelar pada Jumat, 11 Desember 2020 di seputar terminal travel Sukamara, sepanjang Jalan P Antasari dan Jalan Pasanah.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama BKO Polda Kalteng, Kodim 1014 Pbun dan Satpol PP.

Dalam operasi Yustisi ini, setidaknya ada 28 orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

BACA JUGA:   Bulan Ramadan, Kapolres Kobar Imbau Personel Tak Kendur Jaga Kamtibmas

“Untuk masyarakat yang terjaring, kami berikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sesuai dengan Perbup nomor 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Padal Yustisi Ipda Agung.

Selain sanksi, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya mentaati protokol kesehatan dan menerapkan 4M dan kgiatan sehari – hari yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Agung berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan angka disiplin masyarakat serta menurunkan penyebarannya.

(man/beritasampit.co.id).