Penyebaran Covid-19 di Kobar Semakin Meningkat, Wabup Gelar Rapat Tertutup

RAPAT : MAN/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Tertutup terkait evaluasi penanganan Covid-19 di Kotawaringin Barat, yang dipimpin Wakil Bupati Ahmadi Riansyah, Senin 14 Desember 2020 di Aula Bupati.

PANGKALAN BUN – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) semakin meningkat. Sehingga Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah menggelar rapat tertutup bersama Unsur Forkopinda dan Dinas Terkait Penanganan Covid-19 Kobar, di Aula Bupati, Senin 14 Desember 2020.

Dalam rapat evaluasi tersebut, langsung dipimpin Ahmadi Riansyah, yang dihadiri Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1014 Pangkalan Bun, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kemenag dan sejumlah Kepala SKPD Kobar serta perwakilan kecamatan.

Rapat tersebut Pemerintah Kabupaten Kobar kembali memperkuat dan mempertegas implementasi dari surat edaran Bupati Kobar nomor 11 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur

“Dalam rapat tadi ada beberapa catatan penting yang menjadi bahan evaluasi. Diantaranya cara memberikan edukasi dan sosialisasi di tengah masyarakat tentang surat edaran tersebut,” kata Ahmadi usai rapat.

Pasalnya menurut Ahmadi, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui isi surat edaran Bupati Nomor 11 tahun 2020 tersebut. Dalam surat edaran tersebut salah satunya berisi sanksi sosial terhadap pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.

“Kemudian agar pelaku UMKM pasar dan sebagainya ini juga memperketat protokol kesehatan di tempat usaha,” tutur Ahmadi.

Begitu juga rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya selalu mengatur jarak, serta anjuran agar makanan dibawa pulang.

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

“Selanjutnya terhadap masyarakat yang melakukan pesta resepsi pernikahan. Hal ini menjadi perhatian karena banyak sekali pesta pernikahan yang tidak membatasi jumlah undangan, padahal kita batasi 50 orang dalam satu tempat. Kemudian dalam hal penyajian makanan yang digunakan bukan prasmanan tetapi nasi kotak. Dan sejauh ini masih belum dilakukan masyarakat,” jelasnya.

Semua ini, tegas Ahmadi, harus dilakukan demi kepentingan dan kebaikan bersama agar pandemi ini segera berlalu. Karena  kalau kondisi ingin kembali normal tentunya tidak bisa tercapai kalau tanpa dukungan dari semua pihak, khususnya masyarakat. (Man/beritasampit.co.id).