Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Bukit Batu Sosialisasi Perwali

IST/BERITA SAMPIT - Personel Polsek Bukit Batu sosialisasi di warung Jalan Trans 38 Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, Polsek Bukit Batu, terus menggiatkan sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Piket SPKT yang dipimpin oleh Aipda Joko Prasojo, Aipda Poniman dan Bripka Arif Sabana pada Selasa 22 Desember 2020 di Jalan Trans 38 Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Dengan menggunakan media papan portabel, Aipda Joko menyampaikan imbauan kepada warga agar senantiasa mematuhi Prokes dan menerapkan 3M, salah satunya wajib menggunakan masker dalam setiap melakukan aktifitas sehari-hari.

“Kegiatan hari ini mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) tahun 2020 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya,” kata Aipda Joko.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Joko menjelaskan isi dari Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 tersebut, warga yang dengan sengaja melanggar Prokes, maka bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda dan bagi pengelola usaha juga bisa diberikan sanksi terkait izin usahanya. (Hardi/beritasampit.co.id).