Menjelang Libur Natal Dan Tahun Baru, Tempat Wisata Katingan Diperketat Protokol Kesehatan

ANNAS/BERITA SAMPIT - Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga.

KASONGAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid) 2019 Kabupaten Katingan terus rutin melaksanakan sosialisasi keliling terkait imbauan pencegahan protokol kesehatan kepada masyarakat. Terutama memperketat protokol kesehatan saat menjelang Hari Libur Perayaan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 ini terlebih dulu pada titik-titik yang rawan terutama tempat wisata di Kabupaten Katingan. Kemudian menyusul ke tempat-tempat lainnya yang dilakukan oleh Tim Gabungan terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, dan sejumlah relawan lainnya dari BPBD Katingan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan Eka Suryadilaga mengatakan, selain rutin melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam bentuk surat maupun stiker, Tim juga rutin melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala, gereja, cafe, pasar, tempat wisata serta di ruang kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Forum Konsultasi Publib RKPD

Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau selain disiplin memakai masker, pemilik cafe dan rumah makan, tempat wisata lainnya harus menyediakan tempat cuci tangan yang bersih, menyediakan alat cek suhu tubuh serta membatasi atau menjaga jarak seperti tempat duduk bagi pengunjung.

“Terkait Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 ini, dan apabila ada masyarakat yang melanggar. Maka, akan diberikan sanksi sebesar Rp.100 ribu/orang dan kepada para pedagang ataupun pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp 5 juta,” tegas Eka Suryadilaga, Selasa 22 Desember 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Bimtek Terkait Pengguna Aplikasi E-regulasi dalam Upaya Modernisasi dan Efisiensi Pelayanan Publik

Lanjutnya menambahkan, laporan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan, pada Senin 21 Desember 2020 kemaren bahwa masyarakat yang terpapar Covid-19 yaitu untuk status Kontak Erat nol orang, Suspek 36 orang, dan Probable 2 orang. Kemudian, status Terkonfirmasi 234 orang, status Perawatan 96 orang, Sembuh 129 orang, dan Meninggal 9 orang. (Annas/beritasampit.co.id).