Zona Merah, Pembelajaran Tatap Muka Satuan Pendidikan Perlu Dievaluasi 

KOMPAK : DOK. ARIFIN/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim H Supian Hadi (kiri) terlihat kompak dengan Kepala Disdik Kotim H Suparmadi pada saat Konferensi Kabupaten PGRI Kotim periode 2020-2025, belum lama tadi.

SAMPIT – Sejumlah satuan pendidikan mulai jenjang TK, SD dan SMP khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga kini masih menerapkan pembelajaran tatap muka, meskipun pandemi Covid-19 sudah menyerang sekitar 900 orang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Suparmadi mengatakan, sesuai edaran satuan pendidikan diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka apabila kondisi wilayahnya dinyatakan zona putih atau zona aman Covid-19.

“Untuk satuan pendidikan yang berada di zona merah, kami sarankan agar tim gugus Covid-19 di kecamatan mengevaluasi dan menilai apakah proses pembelajaran tatap muka tetap dilanjutkan atau beralih belajar secara online,” ucap Suparmadi kepada wartawan beritasampit.co.id, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 22 Desember 2020.

BACA JUGA:   Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

Meskipun dianggap zona aman, lanjutnya, satuan pendidikan diharapkan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan ketat. Aturan itu, sambungnya, tidak hanya diterapkan untuk anak didik bahkan dewan guru dengan tujuan, memutus mata rantai penyebaran virus corona masuk ke sekolah-sekolah.

“Contohnya di Kecamatan Antang Kalang, kecamatan ini dinyatakan zona putih, silakan satuan pendidikan untuk membuka pembelajaran tatap mata dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Suparmadi yang juga merangkap sebagai Penjabat Sekda Kotim ini.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Cempaga Harus Ditertibkan

Untuk itu, lanjutnya, tim gugus tugas penanggulangan Covid-19 kecamatan agar lebih aktif mengambil langkah cepat apabila diwilayahnya dinyatakan gugus tugas Covid-19 kabupaten sebagai zona merah dan segera melakukan evaluasi. “Intinya, menyesuaikan kondisi wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).