TNI-Polri Gelar Operasi Yustisi Gabungan di Seruyan Hilir

KUALA PEMBUANG – Aparat Gabungan TNI-Polri kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan sanksi hukum Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin 28 Desember 2020.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menyampaikan kembali digelarnya Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan dan sanksi hukum Perbup Kabupaten Seruyan Nomor 24 Tahun 2020, karena adanya kecenderungan peningkatan kasus Covid-19, seperti di Pulau Jawa umumnya di Indonesia dan khususnya di Kecamatan Seruyan Hilir dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

Dengan kekuatan 10 personel terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan ASN Kecamatan Seruyan Hilir, Operasi Yustisi akan dilaksanakan secara berkesinambungan untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.

“Operasi Yustisi yang berlangsung hari ini dilaksanakan di 2 lokasi yaitu Simpang 4 Kantor Kelurahan Kuala Pembuang II dan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kuala Pembuang II, dan masih ditemukan 7 Orang pelanggar prokes,” ujarnya.

Setiyono menambahkan, sangsi yang diberikan kepada pelanggar Prokes beraneka ragam seperti sanksi sosial menyapu, teguran tertulis, dan lainnya.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Buka Puasa Bersama Unsur Forkopimda, Toga dan Tomas

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes mulai dari sanksi sosial menyapu, teguran tertulis hingga membeli masker, harapannya dengan adanya Operasi Yustisi ini warga masyarakat dapat mematuhi prokes salah satunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ungkapnya.

Disisi lain, Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menuturkan, keikutsertaan TNI-Polri dalam operasi penegakkan disiplin prokes, merupakan langkah nyata bagi kami TNI-Polri guna membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

“Kerjasama seluruh komponen bangsa dan warga masyarakat sangat diperlukan untuk menjadikan Kabupaten Seruyan terbebas dari Virus Corona atau Covid-19,” paparnya.