Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Sosialisasi Maklumat Kapolri

KUALA PEMBUANG – Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir melaksanakan giat sambang sekaligus melakukan penempelan Maklumat Kapolri terkait Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021, di Desa Halimaung Jaya Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Rabu 30 Desember 2020.

Maklumat Kapolri di tempel di sejumlah tempat umum seperti Kantor Desa, tempat ibadah, pemukiman dan tempat umum lainnya di desa.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Buka Pasar Ramadan

Dalam kegiatan sambang yang dilakukan secara dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Bripka Guntur Syaputra juga menyampaikan pesan-pesan dan Imbauan Kamtibmas sekaligus mensosialisasikan Maklumat : Mak / 4 / XII / 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 di desa binaanya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakan isi Maklumat Kapolri dalam Penangganan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021.

BACA JUGA:   Optimalkan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat, Pemkab Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit IB Tandatangani Kerja Sama

“Masyarakat diharapkan agar selalu menjaga protokol kesehatan dengan ketat karena di wilayah Kabupaten Seruyan khususnya masih ada penyebaran Covid-19 pada saat ini,” terangnya.