Sidang Kasus Nur Fitri, Polres Kotim Ajukan Duplik Sebagai Termohon

PERIKSA : IM/BERITASAMPIT - Kuasa hukum pihak pemohon dari tersangka Binge Join Tjin alias Acin (kiri) bersama pihak kuasa hukum Polres Kotim dari Bidang Hukum Polda Kalteng (kanan) saat memeriksa berkas masing-masing didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Binge Join Tjin alias Acin terus berlanjut. Sebelumnya pihak Acin mengajukan praperadilan, dan mempertanyakan bukti baru dari kasus tersebut.

Menyikapi hal itu, Pihak Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selaku termohon mengajukan Duplik lewat Kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Kalteng yang terdiri dari empat orang, diantaranya Kompol F. Sukarinaldo,S.H. AKP Aji Suseno,S.H. Aipda Fatkhur Rozy, S.H.,MH. Aipda Hamid Fakhrida,S.H.

Selaku Ketua Tim Bidang Hukum Polda Kalteng, Kompol F. Sukarinaldo saat membacakan Dupliknya menyebutkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada keterangan dalam sidang sebelumnya. Karena sudah jelas saat melakukan penangakapan, penahanan maupun penyitaan barang bukti sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

“Kuasa hukum terdakwa selaku pemohon sama sekali tidak menjelaskan dasar hukum yang dijadikan pemohon terkait pernyataan saksi dijadikan tersangka tidak sah. Karena tidak menyebutkan dasar hukumnya apa, sehingga bisa mengatakan penangkapan itu tidak sah,” sebut Kompol F.Sukarinaldo di depan hakim Ketua Doni Prianto, Rabu 30 Desember 2020.

Lanjut Sukarinaldo, dalil dari pemohon terlalu di dramatisir dengan mempertanyakan tersangka pembunuhan masih jadi misteri, karena itu bisa menggiring opini publik.

BACA JUGA:   Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

Dalam hal ini pengadilan lah yang bisa memutuskan apakah yang bersangkutan dinyatakan sah sebagai tersangka atau dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

“Majelis hakim harus menyatakan tidak menerima atas replik pemohon.
Karena repliknya tidak konsisten dan penafsirannya menyesatkan,” tegas Bidang Hukum Polda Kalteng ini.

Ditambahkan Sukarinaldo. Pemohon tidak bisa berkelit karena tidak pernah menyebutkan atas dasar apa mengatakan penangkapan itu tidak sah. Pemohon mengalihkan fakta. “Kami menolak seluruh replik dari pemohon,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id).