Ini Hasil Capaian Kinerja Polres Mura Sepanjang Tahun 2020

LULUS/BERITA SAMPIT- Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Waka Polres Kompol Wawan saat press release di Pospol Kota.

PURUK CAHU – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya menggelar Press Release akhir tahun di Pospol Kota, Jalan Jenderal Sudirman depan Bundaran Emas Kota Puruk, Kamis 31 Desember 2020. Pada kegiatan ini Polres Mura mengungkapkan hasil capaian kinerjanya sepanjang Tahun 2020.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Waka Polres, Kompol Wawan, Kabag Ops, Budi Nugroho, Kasat Reskrim, AKP Ronny M Nababan, Kasat Lantas, AKP Hermanto, Kasat Narkoba, Iptu Bagus Winarmoko, mengatakan selama periode satu tahun ke belakang yaitu tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 yang telah dilakukan oleh Polres Mura telah melaksanakan beberapa kegiatan, baik itu sifatnya kegiatan rutin maupun kegiatan pengungkapan kasus.

Terkait dengan kegiatan mitigasi Covid-19, dirinya menyampaikan bahwa Polres Mura beserta Satgas Covid-19 Kabupaten Mura telah melaksanakan beberapa kegiatan, mulai dari kegiatan penyemprotan disinfektan, pembagian masker kepada masyarakat, serta melakukan kegiatan bakti sosial yang ditujukan kepada masyarakat yang terdampak langsung akibat pandemi covid-19 ini dengan membagi sembako.

“Selain itu, dari pihak Babinkamtibmas Polsek jajaran Polres Mura juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19. Kami juga lakukan pembagian masker masyarakat baik itu di pasar pelita hilir, kemudian juga kepada pengendara motor maupun pengendara mobil yang melintas di wilayah Kabupaten Mura,” ungkapnya.

Disamping kegiatan yang bersifat imbauan dan pembagian bansos tersebut, Polres Mura juga melaksanakan operasi aman nusa dengan tujuan untuk pembubaran kerumunan masyarakat yang dapat menimbulkan penularan covid-19.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan di Mako Polres Mura maupun fasilitas umum, serta melakukan rapid test terhadap anggota Polri secara berkala. Tidak hanya anggota Polri saja, tetapi juga kepada tahanan kami juga melakukan rapid test dan memberikan vitamin dan suplemen,” bebernya.

Selanjutnya terkait dengan pencegahan dan penanganan Karhutla, Pihaknya juga sudah melakukan apel kesiapsiagaan Karhutla dengan mempunyai peralatan seperti AWC, mobil modifikasi komodo dan peralatan-peralatan lain yang tentunya penunjang kegiatan penanganan Karhutla di Polres Mura.

Selain itu, terkait pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Mura, Jumlah Tindak Pidana (JTP) perkara pada periode tahun 2020 ini sebanyak 23 kasus, dan penyelesaiannya ada 45 termasuk perkara tahun 2019 lalu dengan jumlah 36.

Begitupun Jumlah Tindak Pidana penyalahgunaan Narkoba Tahun 2020 kasus yang ditangani ada 13 kasus laporan polisi, jumlah tersangkanya laki-laki 12 orang, perempuan 2 orang dengan rincian 11 tersangka di jerat dengan Pasal UU tentang Narkotika, dan 3 tersangka di jerat dengan UU Kesehatan. Jumlah barang bukti (BB) Narkotika golongan I, sebanyak 20,5 gram sabu dan 15 butir Zenit, sedangkan jumlah barang bukti obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan sebanyak 6000 butir obat seledryl, 6800 obat mixadin, 3400 butir obat dextromethorphan.

Untuk pengungkapan kasus terbesar Narkoba oleh Polres Mura LP39 tanggal 14 Oktober tahun 2020 TKP nya adalah di Jalan PT IMK, KM 6 Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 tindak pidana Narkotika, dengan identitas tersangka saudari inisial A, barang bukti yang diamankan 11 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat lebih kurang 6, 86 gram, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mura.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Untuk kecelakaan lalu lintas, di wilayah hukum Polres Mura tahun 2020 dengan jumlah kejadian selama satu tahun sebanyak 18 kejadian, dengan jumlah korban 22 orang dan yang meninggal dunia 7 orang, yang mengalami luka berat 6 orang, dan luka ringan 9 orang, dengan kerugian material secara total Rp. 15.500.000,-.

“Mungkin itu kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh rekan-rekan kami dari Polres Mura, rekan-rekan kami juga sudah bekerja keras untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Mura,” Tambahnya lagi.

Berkenaan dengan pelaksanaan Tahun Baru 2021, Kapolres juga menghimbau agar masyarakat menyambut tahun baru dengan kegiatan yang positif, tidak melakukan pesta miras dan narkoba, serta tidak menggunakan petasan karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Kemudian tidak melakukan konvoi kendaraan, dan juga menghindari kerumunan senantiasa menjaga jarak dengan orang lain, mematuhi dan mengikuti petunjuk arah lalu lintas dan protokol kesehatan.

(Lulus/beritasampit.co.id)