BPOM Belum Keluarkan EUA, Komisi Kesehatan DPR: Tidak Boleh Suntik Vaksin Covid-19

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI Lucy Kurniasari. (dok pribadi).

JAKARTA– Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengingatkan belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac. BPOM saat ini masih mengevaluasi uji klinis vaksin Sinovac di Bandung.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Kesehatan DPR RI Lucy Kurniasari mengatakan meskipun vaksin Covid-19 produksi Sinovac sudah didistribusikan ke daerah, tapi belum boleh disuntikkan hingga dikeluarkan EUA.

“Saya setuju sikap yang disampaikan Kepala BPOM tersebut. Tidak boleh ada penyuntikan vaksin Covid-19 sebelum BPOM mengeluarkan EUA,” tutur Lucy, Rabu, (6/1/2021).

Masalahnya, kata Lucy, apakah dengan sudah didistribusikan vaksin Covid-19 produksi Sinovac ke 34 provinsi, BPOM dapat tetap objektif dalam memutuskan EUA.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

“Kita tidak ingin BPOM bekerja dalam tekanan, sehingga mengeluarkan keputusan EUA tidak independen. Apalagi vaksin ini berkaitan langsung dengan nyawa manusia, sehingga keputusan BPOM harus benar-benar profesional dan independen,” tegas Lucy.

Karena, lanjut politisi Demokrat, hanya dengan mengedepankan profesionalisme, BPOM dapat mengeluarkan EUA yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis.

“Karena itu, saya mengharapkan tidak ada intervensi dari Pemerintah terhadap BPOM. Ini penting agar independensi BPOM tetap terjaga, sehingga penggunaan vaksin dapat bermanfaat dalam membasmi pandemi Covid-19,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Cuaca Ekstrem di Kalteng dan Kalbar, Legislator Golkar: Pemerintah Harus aktif Lakukan Mitigasi Bencana Alam

Selain itu, Lucy mengingatkan bahwa sertifikat halal dari MUI juga harus dipenuhi. Hal tersebut sebagai wujud hormat terhadap mayoritas ummat Islam di Indonesia.

“Kalau sertifikat halal diperoleh dari MUI, tentu tidak ada lagi keraguan bagi ummat Islam untuk ikut dalam vaksinisasi Covid-19,” kata dia.

“Jadi, EUA dan sertifikat halal harus dipenuhi sebelum dilaksanakan vaksinasi. Kalau dua hal ini dipenuhi, masyarakat akan dengan suka cita mengikuti vaksinisasi Covid-19,” pungkas Lucy Kurniasari.

(dis/beritasampit.co.id)