Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pengedar sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial H (20) warga Dusun Selatan, Kabupaten Barito selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis 7 Januari 2021 sekitar Pukul 17.45 WIB di bilangan Jalan strowberry Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Asep menambahkan, bahwa saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone merk Vivo warga biru, 4 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam dan 1 unit sepeda motor warna putih dengan Nomor Polisi KH 4711 Y.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).