Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet di Tumbang Samba

IST/BERITASAMPIT - Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet, saat diamankan jajaran Polsek Katingan Tengah

KASONGAN – Gedung walet milik Jakaria alias Jaka di Jalan Lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Km 2, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan terjadi percobaan pencurian sarang walet, pada Sabtu 9 Januari 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, membenarkan kejadian percobaan pencurian itu. Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Dua pelaku, yakni pelaku dengan inisial Iy (41) dan S alias Medie (28). Keduanya merupakan warga Katingan Tengah.

“Kejadiannya bermula saat anggota Polsek Katingan Tengah mendapat informasi dari masyarakat, dan bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan pembobolan dengan cara menjebol dinding lantai bawah gedung sarang burung walet milik warga. Lalu kedua pelaku kabur setelah aksinya diketahui warga. Lalu, anggota Polsek Katingan Tengah melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitar,” ungkapnya, Senin 11 Januari 2021.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Lanjutnya menjelaskan, ketika dilakukan penyelidikan diketahui keduanya sedang bersembunyi dirawa – rawa yang berada di Km 2 Jalan lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Desa Samba Danum, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Kemudian, anggota Polsek yang dibantu warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya. Para pelaku diamankan kemarin kurang dari 24 jam setelah adanya laporan dari warga, ” ucapnya.

Dari hasil tersebut, kepolisian mengamankan kendaraan roda dua jenis Jupiter Z KH 2117 NF warna biru hitam dan kuning, satu buah tas merek Alto warna hitam, dua buah alat pencongkel sarang yang terbuat dari pipa, satu buah bor kayu, satu buah kunci T, dan satu buah Kikir.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Barang bukit lainnya juga seperti, satu buah gergaji kayu, satu buah obeng min, satu senter kepala warna hitam merek FOX, tiga buah plastik besar warna merah muda, merah dan hitam putih dan satu pucuk kayu jenis benuas ukuran 5×10 panjang 4 cm disekitar TKP,” lanjutnya

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang perobaan pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(Annas/beritasampit.co.id)