Pelaksanaan APBD 2021 Kabupaten Sukamara Tunggu Evaluasi Pihak Provinsi Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara, Windu Subagio.

SUKAMARA – Pelaksanaan APBD 2021 Kabupaten Sukamara harus menunggu hasil evaluasi dari pihak Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu terjadi lantara tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Sukamara terkait Perda APBD tahun 2021, sehingga terjadi deadlock.

“Tidak ada kesepakatan maka sesuai dengan mekanisme yang ada kita lanjutkan ke tahapan sesuai dengan aturan,” ujar Bupati Sukamara, Windu Subagio, Selasa 12 Januari 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan 

Menurut Windu dengan terjadinya Daedlock APBD tahun 2021 tersebut akan ada sanksi administrasi dan keuangan yang bakal dijatuhkan kepada Kepala Daerah serta pimpinan dan anggota DPRD Sukamara.

“Bisa sanksi administrasi dan keuangan seperti tidak menerima gaji selama 6 bulan, tapi tergantung nantinya hasil evaluasi dari pihak provinsi,” jelas Windu Subagio.

Tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD setempat terkait dengan Perda APBD Kabupaten Sukamara tahun 2021 maka Pemerintah Daerah sudah menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dilakukan evaluasi.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Akan Tambah Fasilitas dan Pelayanan Mall Pelayanan Publik

“Yang kita jadikan acuan untuk rencana kegiatan yang dilaksanakan di APBD 2021 dari KUA PPAS APBD 2021, karena tidak ada kesepakatan untuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga akan dilaksanakan dengan memakai Peraturan Bupati,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id).