Satres Narkoba Polresta Palangka Raya Limpahkan Tiga Berkas Perkara Kepada Kejari

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat pelimpahan berkas perkara secara daring di Mako Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dalam menindak lanjuti hasil tangkapan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya melimpahkan tiga berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa 12 Januari 2021.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatres Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menuturkan, proses dilakukan secara daring mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

BACA JUGA:   Bendie Siap Bertarung Pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterbitkan pada September dan Oktober Tahun 2020, ketiga tersangka yakni JC, S dan R diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika melalui media online Aplikasi Zoom Meeting bersama Jaksa Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk selanjutnya menyerahkan administrasi dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan dan Administrasi ke Rutan Klas II/A Palangka Raya.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

“Untuk ketiga tersangka sementara akan kembali dititipkan di Rutan Mapolresta Palangka Raya sampai adanya penjemputan dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dipindahkan ke Rutan Klas II A Palangka Raya,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).