Pemprov Kalteng Ajukan Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya saat hadir di Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA –Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Senin 18 Januari 2021, bertempat di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dihadapan para wakil rakyat, Habib Ismail menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sangat menitikberatkan pada tertib administrasi sehingga perlu ada aturan main yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Hal ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan transparansinya. Dalam rangka melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan ini, diperlukan payung hukum sebagai acuan dalam segala kebijakan yang perlu dilakukan atau diambil oleh Daerah,” kata Habib Ismail.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan penyelenggaraan maupun pemanfaatan Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

“Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini nanti, kita berharap sinergi baik tingkat Pusat sampai dengan Pemerintahan di tingkat paling bawah dapat meningkat, sehingga pembangunan akan lebih dirasakan masyarakat Kalimantan Tengah, beber Habib Ismail.

Selain itu ia juga menyampaikan mengenai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka Perda Nomor 4 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian.

Adapun substansi yang perlu dilakukan penyesuaian antara lain, kedudukan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah dan penyesuaian terhadap Tugas dan Wewenang Majelis itu sendiri. Raperda yang diusulkan yaitu mengubah struktur dan substansi pada Perda Nomor 4 Tahun 2013.

“Raperda yang diusulkan tidak berupa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013, namun Raperda baru yang telah disesuaikan dengan kebutuhan kita maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan Perda baru nanti, yang kami anggap lebih sempurna, pelaksanaan tuntutan ganti kerugian daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan terukur sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Untuk diketahui sidang Paripurna kali ini dalam rangka pembacaan Pidato Pengantar Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Kemudian dilanjutkan, Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, serta Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ke Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020.

(Hardi/Beritasampit.co.id)