Usai Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Lebih, Polisi Kembali Tangkap 4 Pengedar Sabu

ANDRE/BERITA SAMPIT - Polres Lamandau saat pres liris di joglo halaman Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lamandau usai menggalkan sendikat pengedar antar provinisi dengan barang bukti seberat 1 kilogram lebih, di hari yang sama berselang beberapa beberapa jam kembali menangkap lagi 4 pengedar sabu-sabu di Jalan Trans Kalimantan KM.18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik seberat 29,98 Gram. Minggu 17 Januari 2021.

Melalui Konferensi Pres Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, KabagOps AKP Agus Priyo Wibowo, Kasat Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan ke empat tersangka tersebut yakni KR, DL, SG, dan SD kedapatan anggota saat satuan Satserse Narkoba melakukan giat 21 di Jalan Trans Kalimantan KM 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

“Sebelumnya anggota kita memang sudah melakukan penyidikan terhadap empat tersangka berdasarkan informasi warga,” Jelas Kapolres Lamandau. Selasa 19 Januari 2021

Di tempat yang sama Kasat Narkoba AKP I Made Rudia menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka yang berusaha kabur menggunakan mobil, dan untungnya anggota sempat memblok jalan mobil tersangka untuk mencoba kabur.

“Saat penggeledahan di mobil anggota kita mendapatkan gumpalan masker berisi dua bungkus plastik berupa sabu-sabu seberat 29,98 gram,” ungkapnya.

Kini empat tersangka tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Sebelumnya di hari yang sama, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lamandau membekuk HR, pengedar narkoba lintas provinsi dari Kalimantan Barat (Kalbar) disaat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu 16 Januari 2021.

Dari tangan tersangka diamankan 9 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih, dengan nilai rupiah sekitar Rp 3 miliar. Sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

(Andre/beritasampit.co.id)