Lalai Dalam Tugas, Lima ASN Diproses Inspektorat Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Eldy.

PALANGKA RAYA – Saat ini Inspektorat Kota Palangka Raya tengah memproses sekitar lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya karena dianggap melakukan pelanggaran dan melalaikan tugas.

Hal ini diungkap Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya, Eldy. “Ada beberapa jenis pelanggaran yang lima orang ini lakukan ada yang melalaikan tugas, sehingga tidak masuk kerja. Ada pula karena kasus perselingkuhan dan lain sebagainya,” terang Eldy, Selasa 26 Januari 2021.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Diungkap Eldy, hasil pemeriksaan dari Inspektorat tidak lama lagi akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya.

“Terkait dengan sanksi yang akan diberikan nantinya, itu tergantung keputusan BAPEK, kalau dari Inspektorat sendiri cuman melaporkan atau menyampaikan hasil pemeriksaan saja,” terang Eldy.

Diungkapnya, jika dilihat dari kasus yang terjadi pada tahun 2020, terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terbilang sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai belasan kasus.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

“Saya berharap kedepannya para ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tutur Eldy. (M.Slh/beritasampit.co.id).