Sengketa Pilkada Kotim Disidangkan MK, Rudini Ajak Masyarakat Diminta Tetap Jaga Silaturahmi

SAMPIT – M Rudini Darwan Ali, selaku pihak pemohon dalam perkara sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), optimis hasil Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai harapannya.

“Alhamdulillah hari ini sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim di MK dengan nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 berjalan dengan sangat baik, dan kami bersyukur permohonan kami diterima MK. Ini juga merupakan awal yang baik bagi kami,” kata Rudini dalam chatannya via WhatsApp, Rabu.

Lanjutnya, saat ini pihaknya semakin optimis dengan permohonan gugatan yang telah diterima MK, ia meminta doa dan restu kepada masyarakat Kotim.

“Mohon doa restu, bismillah semoga berkat doa orang banyak apa yang kita hajatkan dikabulkan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, dan tetap kita semua sesama warga Kotim yang baik tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik,” ucapnya.

Putra dari almarhum H Darwan Ali ini juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kotim untuk terus menjaga situasi dan kondisi di daerah agar selalu berjalan kondusif aman dan terkendali.

“Yang terpenting pasca serangkaian tahapan Pilkada yang sudah kita lalui bersama sampai dengan saat ini, kita semuanya harus menjaga daerah Kotim tetap aman dan kondusif,” pinta Rudini.

Ditambahkannya, Pilkada Kotim akan berakhir di MK dan tahapan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada yang direstui undang-undang.

Seperti diketahui M Rudini Darwan Ali – H Samsudin merupakan Paslon Nomor Urut 04 yang ditetapkan dalam perkara gugatan sebagai pihak Pemohon oleh MK, sedangkan pada pihak termohon yakni KPU, Bawaslu dan Pihak terkait Paslon 01 Halikinoor-Irawati.

(Im/beritasampit.co.id)