Kemenag Buka Layanan Pendaftran Keberadaan Pesantren

IST/BERITA SAMPIT - Kakanwil Kemenag Kalimantan Tengah Abdul Rasyid

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama kembali membuka layanan pendaftaran keberedaan pesantren bagi. Meski demikian, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar, hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Kalimantan Tengah Abdul Rasyid di Palangka Raya, Minggu 31 Januari 2021.

“Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” kata Kakanwil Kemenag Kalimantan Tengah Abdul Rasyid.

Rasyid mengutip penjelasan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

“PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP),” ucapnya.

BACA JUGA:   Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Dilantik, Sekda: Tunjukan Kemampuan

Rasyid menambahkan tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020. Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren dan juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren.

ia juga memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar.

Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Kakanwil beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.

“Alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Ketentuan saat ini, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota setempat dan pengajuan secara online,” pungkasnya.

Selain itu, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren. Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran.

“Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang. Pesantren Cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerja sama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerja sama,” lugasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)