PPKM Mikro Dianggap Mampu Tekan Penyebaran Covid-19

WAWANCARA : M.SLH/BERITA SAMPIT - Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah diwawancara awak media.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu yang lalu telah menginstruksikan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbasis mikro.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah menyampaikan bahwa instruksi terkait PPKM mikro itu mampu menekan penyebaran Covid-19 secara teknis.

Kata dia, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mendorong pembentukan posko-posko kelurahan yang digerakkan oleh Lurah pada daerah zona merah dengan berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

Pemberlakukan program untuk pencegahan Covid-19 ini merupakan kepanjangan dari instruksi Pemerintah Pusat yang memutuskan menaikan status PPKM menjadi PPKM berbasis mikro zonasi.

“Walaupun ini berbeda dari sebelumnya, kali ini kita akan berlakukan pada level tingkat RT/RW, desa, sampai kelurahan dan kecamatan, supaya penyebaran Covid-19 bisa teratasi dengan mudah,” tuturnya, Selasa 9 Februari 2021.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

Selain PPKM Mikro, melalui tim Satgas akan diperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar pihak yang terkait.

“Meski kita sebenarnya tidak termasuk dalam wilayah yang wajib melaksanakan PPKM Mikro seperti Jawa dan Bali, tentu kita harus mengambil tindakan preventif dan antisipatif,” tutur Umi Mastikah. (M.Slh/beritasampit.co.id).