Dinas Lingkungan Hidup Kobar Gandeng 4 Perusahaan Kelola Sampah

IST/BERITA SAMPIT - Kabid PSLB3 M Robiannor didampingi Kepala Seksi di Bidang PSLB3 foto bersama dengan Manager EHS PT USTP Group Nurdiana Maksum.

PANGKALAN BUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bekerja dengan empat perusahaan dalam rangka pengelolaan sampah.

Keempat perusahaan perkebunan yaitu PT Harapan Hibrida Kalbar (HHK), PT Graha Cakra Mulia (GCM), PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT Sungai Jelai Estate (SJE).

“Perjanjian kerjasama tersebut berlangsung dan ditandatangi bersama di aula DLH Kobar pada Senin,8 Februari 2021,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Kobar M Robiannor, saat dikonfirmasi. Kamis 11 Februari 2021

Menurut Robiannor bentuk kerjasama yang disepakati berupa pengangkutan, penerimaan dan pengolahan sampah non limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada komplek Perumahan Estate dan Perumahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

“Sampah tersebut akan dikelola di TPS 3R Kotawaringin Bersatu, sampah organik akan diproses menjadi pupuk kompos, sampah anorganik (plastik) akan di terima Bank Sampah Induk Berkah Jaya Plastindo yang juga merupakan mitra binaan DLH Kobar,” kata Robi.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Ia juga menambahkan bahwa sudah ada lima perusahaan perkebunan dan dua perusahaan tambang yang telah bermitra dengan DLH Kobar dalam pengelolaan sampah non B3.

“Harapan kami hal ini sejalan dengan konsep pengelolaan sampah yang tidak hanya menitikberatkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini sebagai regulator tetapi juga adanya keterlibatan dunia usaha dalam pengelolaan sampah melalui TPS 3R sebagai operator Reduce, Reuse dan Recycle,” lanjutnya.

Hal ini tentunya selaras dengan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 660/1730/DLH.3/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kewajiban Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Sampah yang ditujukan kepada Kawasan Permukiman dan Kawasan Industri.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

“Kedepan, konsep kerjasama ini akan direplikasi pada TPS 3R yang berlokasi di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng yang pada tahun 2020 lalu telah diresmikan oleh Bupati Kotawaringin Barat,” pungkas Robi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group yang diwakili Manager Environment, Health and Safety (EHS) Nurdiana Maksum menyampaikan sangat berterimakasih kepada Pemkab Kobar melalui DLH Kobar yang telah membimbing dan mengarahkan di dalam pengelolaan sampah pada tingkat usaha.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan dan arahan yang diberikan, sehingga kami selaku pelaku usaha dapat berkontribusi terhadap lingkungan dan ekonomi di Kobar melalui kerjasama pengelolaan sampah bersama TPS 3R Kotawaringin Bersatu,” ungkap M Robiannor.

(Rilis/Diskominfo/man/beritasampit).