Diancam Disantet, Kakek di Murung Raya Cabuli Anak 15 Tahun Berkali-kali

IST/BERITA SAMPIT- Press Release dipimpin Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur

PURUK CAHU- Seorang kakek berusia 68 tahun di Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) diamankan Personil Polsek Murung jajaran Polres Mura setelah terbukti melakukan tindak asusila persetubuhan.

Lelaki tua renta yang rambutnya sudah berwarna putih (beruban) tersebut nekat menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 15 tahun. Aksi persetubuhan itu seluruhnya dilakukan di rumah pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai guru agama. Ternyata bukan ilmu agama yang ajarkan, tetapi pelaku malah mengaku berisi ilmu santet.

“I alias KU ini kepada penyidik mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana saat Press Release di halaman Mapolsek Murung, Jumat 12 Februari 2021.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Dalam press release yang juga dihadiri Wakapolres Mura Kompol Wawan serta didampingi Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho tersebut, Kapolres menjelaskan awal perkenalan antara tersangka dan korban di mulai ketika korban ingin belajar ilmu agama kepada tersangka.

“Ternyata bukan ilmu agama yang diajarkan, tetapi tersangka malah mengaku berisi ilmu santet. Tersangka juga mengancam jika korban tidak mau belajar ilmu santet, dirinya beserta keluarganya akan segera disantet oleh tersangka,”ungkap Kapolres Mura.

Menurut Kapolres juga, selama belajar dengan tersangka, korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka, dan puncaknya pada tanggal 3 Februari 2021 setelah korban ingin pulang dari rumah tersangka, korban diancam akan dibunuh bila tidak mau disetubuhi.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“Setelah itu pada tanggal 4 Februari 2021, korban memberanikan diri menceritakan ulah tersangka kepada tantenya. Lalu tantenya lagi menceritakan kepada orang tua korban. Merasa tidak terima orang tua korban pada hari itu juga melaporkan tindakan tersangka ke Polsek Murung,” tambah Kapolres.

Setelah melalui serangkaian proses, menurut Kapolres Mura ini lagi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 10 Februari lalu dan saat ini masih ditahan di Polsek Murung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Lulus/beritasampit.co.id)