Penerima BST Kemensos di Kalteng Mencapai 57.000 KPM, Kantor Pos Salurkan Hingga ke Desa

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Pos Palangka Raya, Andyan Pradipto saat dimintai keterangan oleh awak media, Sabtu 13 Februari 2021.

PALANGKA RAYA –  PT. Pos Indonesia memang ditunjuk Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2020 lalu untuk menjadi tempat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di seluruh tanah air, hingga kembali menyalurkan BST tahun 2021 ini.

Kepala Kantor Pos Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Andyan Pradipto mengungkapkan, sejak April 2020 mulai pertama kali pembayaran itu bulan April, yang akan dibayarkan berupa 9 tahap sampai dengan akhir tahun.

“Kami dapatkan dari kementrian akan dibayarkan sebanyak empat tahap di 2021 ini, jadi mulai Januari kemarin hingga April nanti,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Pos Palangka Raya jalan Imam Bonjol, Sabtu 13 Februari 2021.

Andyan mengungkap bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) penerima BST di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 57.000.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

“Jadi kami sebar tidak hanya disini, kami juga melakukan pembagian hampir dilakukan di semua kantor Cabang kami di semua daerah khusus wilayah Kalteng,” tutur Andyan.

Menurutnya bahwa ada juga pembagian berupa komunitas, misalkan dari suatu desa atau kecamatan yang jauh dari jangkauan kantor pos. “Kami akan buatkan jadwal, berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan ketika jadwalnya tiba kami akan berangkat ke sana untuk melakukan pembagian BST tersebut kepada masyarakat yang jauh dari jangkauan kami,” ujarnya.

Sementara itu, Andyan mengingatkan untuk masyarakat yang mengambil BST agar mempersiapkan semua persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya. “Jadi ada beberapa persyaratan hang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para penerima BST yang masuk dalam daftar agar membawa KTP asli atau kartu keluarga asli untuk mendatanya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Kata dia, ada beberapa kondisi dimana para penerima BST tidak bisa mengambil sendiri, salah satu contohnya, ada keluarga yang sedang berhalangan atau sedang keluar kota. “Misalkan ada yang keluar kota yah, itu bisa diwakilkan asalkan keluarga yang ambil itu juga tercantum di dalam kartu keluarga yang sama,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika kondisi selanjutnya ketika si KPM tidak bisa datang karena ada halangan, sakit atau semacamnya agar segera melaporkan ke kantor pos agar bisa di data. (M.Slh/beritasampit.co.id).