Bupati Kotim Kukuhkan Penjabat Sementara Damang Kepala Adat dan Ketua Batamad

PENYEMATAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim, Supian Hadi melakukan penyematan pin kepada salah seorang penjabat sementara Damang Kepala Adat Dayak di lantai II Pemkab Kotim.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi telah mengukuhkan penjabat sementara 5 Damang Kepala Adat Dayak dan Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD). Pengukuhan dipusatkan di lantai II Pemkab Kotim.

Adapun 5 penjabat sementara Damang Kepala Adat yakni, Parenggean, Kota Besi, Cempaga, Parenggean, Teluk Sampit dan Telaga Antang.

Dalam sambutannya, Supian menginginkan kepada yang sudah dikukuhkan hendaknya dalam melaksanakan amanah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

“Pesan saya, bagaimana bisa menjalankan amanah yang diemban sesuai tupoksi,” ujarnya, Selasa 16 Februari 2021.

Supian menegaskan bahwa khusus penjabat sementara Damang Kepala Adat jabatannya hanya 6 bulan (Februari-Agustus), sedangkan Ketua BATAMAD Kotim sesuai aturan menjabat selama 5 tahun.

“Para penjabat sementara Damang Kepala Adat hendaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan maupun desa terkait hal adat,” sarannya. (ifin/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   400 Pelajar Semarakkan Pesantren Ramadan di Islamic Center Sampit