Dua Hari Polda Kalteng Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Tiga Wilayah

IST/BERITA SAMPIT - Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo saat mengadakan konferensi pers kasus narkotika 3 wilayah di Balai Wartawan Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di tiga wilayah Kalteng, yaitu di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.

Keberhasilan ini kerjasama antara Polda Kalteng dan Polres jajarannya, dalam waktu dua hari dari tanggal 12 dan 14 Februari 2021.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, dan didampingi Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto, melalui konferensi pers di Balai Wartawan Polda Kalteng, Kamis 18 Februari 2021.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 12 paket dengan berat total kurang lebih 260,49 gram.

Kombes Pol. Nono Wardoyo menyampaikan, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalteng.

“Sementara untuk modus operandinya para pelaku melakukan transaksi narkoba jenis Sabu dengan cara jaringan terputus yakni dengan menyerahkan tidak bertemu langsung,” ungkap Nono Wardoyo.

Nono mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalteng.

BACA JUGA:   Pertarungan Sengit Jika Lima Elit Politik Ini Maju di Pilgub Kalteng

“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda paling banyak 10 miliar,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).