Pertumbuhan Ekonomi di Kotim Dari Zona Kawasan Industri

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo.

SAMPIT – Areal lahan di kawasan Kecamatan Mentaya Hilir Utara Desa Bagendang yang akan dijadikan kawasan industri diharapkan bisa membawa pertumbuhan ekonomi serta serapan tenaga kerja lokal.

Hal itu sampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo. Dikatakannya keberadaan kawasan indutri diharapkan mampu memberikan pertembuhan ekonomi di yang semakin baik.

“Agar nantinya ada kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat setempat sehingga perekonomian masyarakat meningkat dan juga untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Handoyo, Kamis 18 Februari 2021.

Saat ini menurutnya kawasan industri yang di pilih adalah Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang juga terdapat Pelabuhan Bagendang.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

Dijelaskannya, batas kawasan industri Bagendang meliputi Desa Bapanggang Raya dan Bagendang Hilir dan ada sekitar 3.700 hektar luas areal yang akan ditetapkan sebagai kawasan industri Bagendang yang terdiri beberapa zona.

Zona itu sudah ditentukan melalui rancangan Perda yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian ATR/BPN terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan lainnya.

“Dalam kawasan industri tersebut sebagian besar lahan milik masyarakat. Untuk itulah investor yang ingin masuk diharapkan bermitra dengan masyarakat setempat, selain itu kami juga mengharapkan adanya penyerapan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kotim,  Siyono: Saya Berdoa Harati Dua Periode

Ia menyebutkan nantinya ada tim yang menangani masalah tata ruang. Pemerintah kabupaten juga akan memberikan kemudahan bagi investor untuk beraktivitas di kawasan industri. Para investor bisa mencari lahan sesuai kebutuhan dengan harga yang ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP. Namun pemerintah kabupaten tetap mendorong adanya kemitraan perusahaan dengan masyarakat.

“Ini tahap demi tahap dulu, kawasan industri tidak hanya di Bagendang. Setelah ini nanti kita usulkan kawasan industri perkotaan di wilayah Kecamatan MB Ketapang dan Baamang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang RTRWK,” beber Handoyo.

(im/beritasampit.co.id).