PT Kumai Sentosa Bebas, Kejari Kobar Kecewa

IST/BERITA SAMPIT - Dandeni Herdiana

PANGKALAN BUN – Kepela Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana merasa kecewa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Pangkalan Bun.

Dalam sidang kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menelan kerugian sekitar Rp 950 milliar tersebut, Hakim memutuskan bebas kepada terdakwa PT Kumai Sentosa.

“Betul saya sangat kecewa dan menyayangkan dengan putusan bebas terhadap terdakwa korporasi PT Kumai Sentosa,”kata Kajari saat dikonfirmasi beritasampit.co.id melalui telephon, Minggu, 21 Februari 2021, malam.

Menanggapi, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dalam sidang kasus Karhutla, yang digelar 17 Februari 2021 memutuskan bebas kepada terdakwa korporasi tersebut menyampaikan bahwa kebakaran tersebut merupakan bencana alam yang berasal dari luar PT Kumai Sentosa.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Menurut Kajari, putusan bebas kepada terdakwa tidak mencerminkan perhatian dan dukungan Majelis Hakim Pangkalan Bun terhadap upaya pemberantasan dan penanganan kebakaran hutan di Indonesia, khususnya di Kalimantan yang menjadi atensi nasional, dengn dimotori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Bahkan, Bapak Presiden Joko Widodo, sudah wanti-wanti menginstruksikan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang memicu kebakaran hutan dan lahan. Apa lagi kasus kebakaran hutan yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa tersebut sangat besar hampir Rp 1 trilliun yaitu sampai Rp 950 miliar,” ungkap Kajari.

Dengan adanya putusan bebas tersbut, tentunya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam pemberantasan kebakaran hutan ke depannya, terutama perkara yang dilakukan oleh korporasi seperti PT.Kumai Sentosa.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

“Menurut saya, putusan hakim ini dikhawatirkan semakin meneguhkan tuduhan bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat kecil sebagai penyebab kebakaran hutan langsung ditahan.Tapi kalau kasus karhutla tersebut dilakukan oleh korporasi atau perusahaan besar, hasilnya berbeda. Walau demikian kami belum menyerah. Masih ada upaya hukum yang bisa kami lakukan yaitu dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tegas Kajari.

Kajari menambahkan, setelah mengajukan kasasi ke MA, diharapkan Hakim Agung yang memeriksa perkara ini nanti nya lebih bisa bersikap adil, profesional dan berhati nurani dalam mengadili perkara.

(man/beritasampit.co.id).