Polres Seruyan Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 5,10 Gram

KUALA PEMBUANG – Keberhasilan Polres Seruyan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, Diketahui telah berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 1 (satu) paket atau 5,10 gram dari pelaku. Terkait hal tersebut Polres Seruyan menggelar Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di lobi Polres Seruyan Senin, (22/02/2021) pukul 09.00 WIB.

Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi., S.H. saat memimpin langsung acara pemusnahan, dalam penyampaianya mengatakan, kegiatan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran Narkoba.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tandatangani Kerja Sama Terkait Ini

”Pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Wakapolres Seruyan Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunting dari plastiknya kemudian dimasukan ke dalam ember yang telah berisikan Larutan air diterjen dan disaksikan langsung oleh pihak Kejari dan Dinas Kesehatann Serta Tersangka Tindak Pidana Narkotika.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” tambahnya.