Kapolres Kotim : Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Lahan

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin

SAMPIT – Bagi masyarakat serta pihak perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), jangan coba-coba melakukan aksi Pembakaran Hutan dan Lahan, sebab sanksi pidana pasti siap menanti, dan tidak ada ampun bagi siapapun yang kedapatan melakukan pembakaran.

“Karhutla apabila disebabkan oleh kesengajaan ataupun ke lalaian, maka ada pidana yang akan dikenakan,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 24 Februari 2021.

Menurutnya, sesuai dengan kegiatan pencanangan dari Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, berkaitan dalam upaya mencegah Karhutla, sebagaimana yang menjadi atensi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bahwa penanganan Karhutla ditahun 2021 ini harus lebih intens.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Pastikan Makanan di Pasar Ramadan Aman di Konsumsi

“Karhutla ini jika terjadi dan asapnya berdampak sampai ke negara tetangga ataupun dunia internasional, pasti Indonesia akan disorot dan nama baik bangsa ini dipertaruhkan,”katanya

Maka dari itu, sebagai salah satu provinsi yang sering terjadi karhutla,
Kapolda telah memerintahkan kepada jajaran dibawahnya agar kegiatan penanggulangan karhutla harus dimulai sedini mungkin dengan 3 aspek yang harus diperhatikan, yakni melakukan pencegahan, sinergi dan eksekusinya harus jelas.

BACA JUGA:   Malam Idul Fitri 1445 Hijriah di Kotim Akan Dimeriahkan Takbiran Keliling dan Lomba Bedug

“Ini merupakan langkah awal pak Kapolda melakukan pencanangan maklumat Kapolda Kalteng terkait dengan aspek pidana tentang kebakaran hutan,” paparnya

Nantinya maklumat tersebut kata Jakin, akan ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan dari atas sampai ke level paling bawah, baik balam bentuk selebaran maupun banner yang akan dipasang.

“Kita berharap, melalui maklumat yang disebarkan kemasyarakat, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mencegah terjadinya Karhutla,”tandasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)