Masuk Secara Ilegal, 9 WNA Kerja PETI di Murung Raya

LULUS/BERITA SAMPIT- Kabid Kewaspadaan, Kesbangpol Kabupaten Mura, Hulkuni S Bangkan saat diwawancarai awak media

PURUK CAHU- Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya (Mura) sebanyak 9 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), China diketahui ikut kerja di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tanah Siang.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke lokasi sejak minggu kemarin. Hasil dari pemantauan itu ada 9 orang WNA ilegal yang bekerja di lokasi tambang rakyat tersebut”Kata Kepala Bidang Kewaspadaan, Hulkuni S Bangkan saat diwawancarai awak media, Rabu 24 Februari 2021.

Dilanjutkannya, sedangkan yang memasukkan 9 WNA itu adalah pemilik usaha berinisial P dan R. Untuk P itu sendiri memiliki 8 orang anak buah dan R memilik 1 orang anak buah, sehingga total WNA 9 orang.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Menurut Hulkuni, pihak telah menyurati dan mengimbau pemilik usaha tambang yang diketahui menggunakan alat berat untuk segera mendatangi kantor Kesbangpol untuk menyampaikan laporan dan membawa dokumen mereka untuk didaftarkan.

“Kami sudah menyurati kedua pemilik usaha tersebut untuk melaporkan anak buahnya (WNA.Red) serta membawa surat dokumen kewarganegaraannya. Namun, sampai saat ini masih belum diindahkan dan melaporkan diri ke Kantor Kesbangpol,” tuturnya lagi.

Hulkuni menegaskan, jika para pemilik usaha ini tidak mengindahkan surat panggilan tersebut. Maka pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Kesbangpol Provinsi Kalteng.

Ia mengakui, ada 11 orang WNA Legal yang telah terdaftar di Kesbangpol yang bekerjasama di sejumlah perusahaan yang ada di Mura, dan perusahaan tempatnya bekerja pun terus menyampaikan laporannya secara berkala.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Happy Haryanto mengatakan, terkait dengan WNA yang ada di Mura. Pihaknya hanya menerima laporan dari Kesbangpol, namun untuk lebih lanjut Disnakertrans Migrasi tidak ada kewenangan.

“Untuk sementara data yang kami terima dari Kesbangpol ada 10 WNA yang legal atau masih aktif bekerja di beberapa perusahaan. Namun untuk menindak WNA ilegal kami tidak ada kapasitas, yang lebih berwenang itu Kesbangpol,” Tandansya.

(Lulus/beritasampit.co.id)