Izin Satgas Covid-19 Terlalu Ketat, Puluhan Pendidikan Dasar Tetap Belajar Daring

TINJAU : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Kepala Disdik Kotim saat meninjau salah satu sekolah dasar di Kecamatan MB Ketapang yang telah mengantongi izin buka PTM.

SAMPIT – Mengacu surat edaran 4 menteri, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tentang dibukanya pembelajaran tatap muka (PTM) diserahkan sepenuhnya ke sekolah masing-masing.

Namun pelaksanaannya, hanya satuan pendidikan di kecamatan tertentu yang telah menindaklanjuti isi surat edaran tersebut.

Salah satunya di Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang. Kecamatan wilayah Kota Sampit ada 3 pendidikan dasar yang mengantongi izin untuk melaksanakan PTM, sedangkan lainnya terkendala izin yang dianggap terlalu ketat sehingga, tetap belajar sistem daring (online).

“Untuk mendapatkan izin PTM itu, memang kami sarankan ke Satgas Covid-19 kabupaten, setelah itu lanjut ke dinas pendidikan,” ucap Korwil UPT Disdik Kecamatan MB Ketapang Lasimin kepada wartawan media siber beritasampit.co.id, saat berada di Kantor Disdik Kotim, Kamis 25 Februari 2021.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

Hasilnya, lanjut Lasimin, puluhan pendidikan dasar mulai jenjang TK dan SD/MI di Kecamatan MB Ketapang hanya 3 sekolah mengantongi izin yakni, SDS Arafah, SDN 3 MB Hulu dan TK Negeri Pembina Sampit.

“Kalau jumlah satuan pendidikan dasar di Kecamatan MB Ketapang totalnya puluhan sekolah mulai dari jenjang TK sekitar 48 sekolah dan jenjang SD/MI ada 48 sekolah,” ujarnya.

Sekadar diketahui, surat edaran Kepala Disdik Kotim Nomor : 421/349/Skrt/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid-19 tahun pelajaran 2020-2021, ada 6 syarat wajib dipenuhi.

Enam syarat wajib itu diantaranya, pertama satuan pendidikan harus ada persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah.

Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau
wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tidak aman bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak |auh.

Syarat kedua, membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.

Ketiga, membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka.

Keempat, menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka.

Kelima, membentuk tim satuan tugas gugus covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat.

Keenam, izin cukup mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan.

(ifin/beritasampit.co.id)