4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Paruh Baya Ini Tak Jera 

KONFERENSI PERS : ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, didampingi Waka Polres, Kompol. Abdul Aziz Septiadi, Kasat Narkoba Iptu. Arasi, saat menggelar konferensi pers, Senin 01 Maret 2021.

SAMPIT – Sudah 4 kali keluar masuk penjara, seorang pria paruh baya KD (50), residivis kambuhan ini tak merasa jera dan kembali diringkus atas ulahnya mengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, mengatakan, tersangka merupakan pemain lama, dan penangkapan ini merupakan yang ke lima kali terhadap pelaku dengan kasus yang serupa.

“Dari pengakuan tersangka ditangkap pada tahun 2003, bebas kembali masuk di tahun 2007, 2010, 2015 dan 2021 ini dengan kasus narkotika jenis Sabu,” kata Jakin dalam konferensi pers, Senin 1 Maret 2021, sore.

BACA JUGA:   PPLIPI Kotim Berbagi Takjil di Nur Mentaya Sampit

Proses pengembangan terus dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Kotim, dan dari keterangan tersangka, barang haram tersebut di dapatnya dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, kasus ini terungkap berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah mereka.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, ternyata benar KD sering melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya di Kelurahan Kota Besi Hilir.

“Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan 12 bungkus sabu yang ada di dalam buah kotak plastik di lantai dalam kamar, dan tersangka mengakui itu barang miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi.

BACA JUGA:   Polisi Jaring Sejumlah Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar di Sampit

Kini tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 12 bungkus seberat 58,63 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastic klip kecil, 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih dan 1 unit Handphone telah diamankan ke Polres Kotim, untuk proses sidik lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, dengan denda Rp 10 miliar. (Cha/beritasampit.co.id).