Satgas Waspada Investasi Temukan Puluhan Aplikasi Rugikan Pemakainya, Coba Cek Deh!

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi OJK

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya, Senin 1 Maret 2021

Satgas dalam rapatnya Jumat 26 Februari 2021 lalu, juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Selain itu Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 Kegiatan Money Game, enam Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, tiga Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, satu Equity Crowdfunding tanpa izin, satu Penyelenggara konten video tanpa izin, satu Sistem pembayaran tanpa izin, dan dua Kegiatan lainnya.

Selain itu Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) karena telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selain itu Satgas pada Februari kemarin juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal ini antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 sampai dengan Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

(Hardi/Beritasampit.co.id)