Simpan Sabu Pria Berambut Pirang Ini Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di kantor polisi setempat

PALANGKA RAYA – Perang terhadap peradaran Narkoba di Kota Palangka Raya terus dibuktikan pihak kepolisian, kini giliran salah satu warga di Jalan Batu Suli VB No.69 RT. 001 / RW.015 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya diringkus polisi.

Pasalnya, pelaku IPD (32) tertangkap tangan membawa sabu. Pria berambut pirang ini ditangkap Selasa 2 Maret 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Hal ini dibenarkan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri diwakili oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan pelaku ditangkap karena tertangkap tangan oleh petugas kepolisian memiliki, satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram.

Asep menambahkan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

“Dalam hal ini pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)