Awalnya Bakar Rumput, Nasib Petani Ini Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 Miliar

SIARAN PERS : MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah, didampingi Wakapolres Kompol Bony Ariefianto dan Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky, saat siaran pers kasus karhutla, Kamis 4 Maret 2021.

PANGKALAN BUN – Seorang petani setengah baya berinisial J kini ditetapkan jadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Awalnya ia membakar rumput di kebun miliknya di kawasan Kelompok Tani Berasau IV KM 7 Kelurahan Mendawai Sebrang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah mengungkap, bahwa mendapat laporan dari Bhabinkamtibmas Polsek Arut Selatan telah terjadi kebakaran lahan. Sehingga Bhabinkamtimas bersama Kapolsek dan Anggota Unit Reskrim Polsek Arut Selatan mendatangi TKP.

Saat melakukan penyelidikan di TKP ditemukan korek api bekas terbakar dan minyak tanah dalam botol bekas air mineral yang bagian tutupnya terdapat lubang.

“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, ditambah lokasi kebakaran sekitar 5 hektar menyusul tersangka berinisial J berhasil diamankan di lahan Kelompok Tani Bersau IV Jalan Pangkalan Bun-Kolam KM 7,” kata AKBP Devi saat siaran pers yang didampingi Wakapolres Kompol Bony Ariefianto dan Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky, Kamis 4 Maret 2021.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Pengakuan pelaku, pada Kamis 11 Februari 2021 pelaku datang ke TKP membersihkan lahan ilalang dengan cara menebas pohon untuk mendirikan pondok kecil untuk berteduh. Pelaku juga membersihkan rumput-rumput kering, kemudian setelah rumput dikumpulkan disiram dengan minyak tanah.

Setelah rumput terbakar dan apinya menyala, ditunggui oleh si pelaku sambil dirinya membersihkan ranting alang-alang di sekitar lokasi pondok yang pakai saung terpal untuk berteduh. Menjelang magrib si pelaku sempat memadamkan api dengan air, dan nginap di pondok terpal.

Besoknya Jumat, 12 Februari 2021, pelaku berniat mau pulang kemudian membereskan tenda yang dipakai untuk gubuk, dan juga membereskan peralatan lainnya. Kemudian disimpan dekat parit dan tersangkapun pukul 09.00 WIB pulang ke rumahnya.

Namun besok harinya, Sabtu 12 Februari 2021 dikabarkan di lahan tempat pelaku mendirikan pondok terpal telah terjadi kebakaran lahan yang cukup besar dengan luas sekitar 5 hektare.

“Waktu itu menurut keterangan sejumlah warga, saat api membakar lahan sulit untuk dipadamkan karena tidak ada akses jalan yang menuju ke lokasi kebakaran. Dan atas dasar barang bukti milik si pelaku itulah yang menjadi penyebab kebakaran, maka si pelaku kini telah dijadikan tersangka,” tutur Devi.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

Barang bukti yang telah diamankan, 1 buah korek api yang terbakar, 1 bekas botol air mineral ukuran 600 mili masih terisi minyak tanah, yang tutupnya dilubangi. 1 buah botol bekas mineral ukuran 1,5 liter yang masih diisi minyak tanah. 2 buah bekas kaleng susu merk indo milk yang diberi sumbu.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 78 ayat 3 Jo, Pasal 50 ayat 3 huruf d atau pasal 78 ayat 4 Jo, Pasal 50 ayat 3 huruf d. Denda paling banyak Rp 5 miliar dan penjara 15 tahun. Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar. (Man/beritasampit.co.id).