PN Bartim Tegas Tolak Gratifikasi dalam Bentuk Apapun

UDEK/BERITA SAMPIT - Kampanye dipimpin Denny Indrayana.

TAMIYANG LAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Barito Timur (Bartim) punya cara sendiri mendekatkan diri dengan masyarakat. Salah satunya dengan cara kampanye turun kejalan, menggunakan alat paraga spanduk yang berisikan tentang penolakan gratifikasi dalam bentuk apapun

“Kami menegaskan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Menolak Gratifiksi dalam bentuk Apapun, serta Hak Kami Telah Cukup, kampanye ini juga dimaksud agar masyarakat berani ajukan ketidakadilan terhadap Hak dan masalahnya baik Perdata ataupun pidana kepada PN Bartim, jangan ragu kami tidak main-main untuk perjuangkan keadilan,” tegas Ketua PN Bartim Denny Indrayana. Senin, 08 Maret 2021.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Pihaknya juga mengakui, membuang stigma negatif yang telah berkembang di tengah masyarakat tentu perlu pembuktikan, sehingga pihkanya berkomitmen menjaga integritas PN Bartim.

“Keinginan kita adalah menciptakan pelayanan PN Bartim untuk seluruh masyarakat yang berorientasi pada pelayanan prima dan optimal sesuai isi kampanye kami”, terangnya

Gratifikasi dianggap pemberian suap sebagaimana diatur dalam pasal 12B undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana-nya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan dengan dari Rp 200 hingga Rp 1 Miliar.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

Menurut penjelasan pasal 12B undang-undang nomor 20 tahun 2021, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

(udek/beritasampit.co.id)