Usia Guru 59 Tahun Berpeluang Masuk PPPK, Ikuti Syarat Wajib Ini

TENAGA KONTRAK : DOK. ARIFIN/BERITA SAMPIT - Para guru TK dan PAUD saat menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai guru kontrak daerah.

SAMPIT – Para guru non PNS di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ingin daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, meskipun usia sudah 59 tahun.

“Syaratnya, guru non PNS terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Agustus 2020, lulusan sarjana atau D-4, bahkan usia 59 tahun masih ada peluang karena batasan usia yang diterima maksimal 59 tahun,” kata Kepala Disdik Kotim Suparmadi melalui Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Herman Yudianto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 Maret 2021.

BACA JUGA:   Antisipasi Kecurangan dan Menjamin Ketersediaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Gunung Mas Sambangi SPBU

Herman menegaskan, wewenang Disdik Kotim hanya sebatas mengusulkan sekolah mana yang dibutuhkan untuk penempatan PPPK, sedangkan wewenang mutlak ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim.

“Yang bisa mendaftar PPPK hanya guru non PNS baik guru kelas untuk jenjang sekolah dasar negeri maupun guru mata pelajaran jenjang SMP negeri,” ujar Herman.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Disdik Kotim sejak dibukanya PPPK, lanjutnya, sudah mengusulkan sebanyak 312 guru untuk jenjang SD dan 206 guru jenjang SMP.

Namun, bagi guru non PNS yang belum masuk daftar usulan, tambah Herman, jangan merasa berkecil hati karena formasi PPPK tahun 2021 tetap akan dibuka tahun berikutnya.

“Pendaftaran PPPK dimulai Maret dan April 2021, sedangkan ujian atau tes kompetensi dasar diperkirakan Juni mendatang,” pungkasnya. (ifin/beritasampit.co.id).