Suriansyah Halim Anggap Penahanan BE Sesuai Aturan

AUL/ BERITASAMPIT - Suriansyah Halim Kuasa Hukum Martiasi

PALANGKA RAYA – Kasus BE memasuki babak baru setelah sebelumnya Pengacara Senior Kalteng ini sempat menolak 2 Kali panggilan penyidik Ditkrimum Polda Kalteng Rabu 10 Maret 2021 resmi ditahan di Polda Kalteng.

Penahanan BE dilakukan pihak kepolisian terkait kasus dugaan Penggelapan uang milik Martiasi sebesar 186 Juta Rupiah,

Suriansyah Halim yang merupakan kuasa hukum Martiasi mengatakan kalau penahanan BE sudah sesuai aturan yang berlaku dan merupakan kewenangan pihak penyidik.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Saya menganggap alasan penyidik Ditkrimum Polda Kalteng sesuai dengan pasal 21 ayat 2 yang menyatakan meskipun ancaman hukumannya di bawah 5 tahun namun penyidik bisa melakukan penahanan,” beber pria yang akrab disapa Halim. Kamis 11 Maret 2021.

Dan dirinya juga menambahkan penahanan BE bisa dilakukan karena pasal yang disangkakan yaitu dugaan penggelapan yang tertuang dalam pasal 372 KHUP.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

“Saya selaku kuasa hukum Martiasi berharap agar kasus ini segera berproses di pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum bagi Klien saya ( Martiasi red)” Pungkas Ketua PHRI Kalteng ini.

( Aul/beritasampit.co.id)