BPD Ingatkan Kades Tangkarobah Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

PEMBANGUNAN : IST/BERITA SAMPIT - Proses pembangunan jembatan Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Tangkarobah.

SAMPIT – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Tangkarobah Gustaf Jaya, meminta kepada Kepala Desa (Kades) agar dalam menggunakan Dana Desa (DD), harus memenuhi kebutuhan prioritas dan keadilan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,” kata Gustaf Jaya, Jumat 19 Maret 2021.

Selanjutnya disampaikan Gustaf Jaya, pada pasal 3 ayat (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kebhinekaan; d. keseimbangan alam; dan e. kepentingan nasional.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; c. publikasi dan pelaporan; dan d. pembinaan.

“Secara garis besar jika merujuk Permendes bahwa skala prioritas dana desa diperuntukan untuk peningkatan perekonomian, bukan untuk pembangunan karena mengingat di tengah wabah Covid-19 perekonomian berada diambang menurun,” beber Gustaf.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Pernyataan ini dikeluarkan Wakil Ketua BPD bukan tanpa sebab, karena saat ini Desa Tangkarobah sedang melakukan proses pembangunan di desa tersebut.

Dilain pihak, Kepala Desa Tangkarobah H. Sapran Asnat ketika dikonfirmasi menyebutkan pembangunan jembatan itu menggunakan separuh dari dana desa dan melalui anggaran swa kelola.

“Anggaran tersebut masuk dalam tahun anggaran 2020 senilai Rp 800 juta lebih, dan untuk pembangunan jembatan tersebut menelan dana Rp 400 juta separuh dari anggaran dana desa,” tandasnya. (im/beritasampit.co.id).