Peredaran Narkoba di Kotim Tak Ada Habisnya, Kini IRT Juga Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka AY (26), beserta barang bukti sabu-sabu, telah diamankan di Polres Kotim, Kamis 18 Maret 2021.

SAMPIT – Peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat seakan tak ada habisnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY (26), warga Kecamatan Bukit Santuai, Kotim diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim.

Penangkapan AY ini atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,40 gram, pada Kamis 18 Maret 2021, sekitar pukul 20.00 WIB malam di sebuah Bengkel di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Ketapang Sampit.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba AKP. Syaifullah, mengatakan kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada Satresnarkoba, yang merasa resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Petugas kemudian terjun ke lokasi melakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut benar, dan petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap terlapor sedang duduk disebuah bengkel, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 bungkus sabu. Barang yang ditemukan petugas tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri,” kata Syaifullah.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 2,40 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah sobekan kantong plastik warna hitam, 1 unit Handphone, serta uang senilai Rp 50.000, telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Akibat perbuatanya ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 6 tahun. (Cha/beritasampit.co.id).