PURUK CAHU – Penanganan kasus dugaan korupsi dana operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2020, kini memasuki babak penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura.
“Selama saya bertugas di Mura saya lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara, dalam tingkat penyidikan nanti apabila ada pengembalian akan kita pertimbangkan,” kata Kajari Mura, Suyanto SH., MH. kepada awak media saat kunjungan silaturahmi Wartawan PWI Mura, Kamis 25 Maret 2021 kemarin.
Dijelaskannya Kasus Korupsi ini terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana saat itu masih dalam tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, kalau dilakukan pemeriksaan akan mengganggu proses pelaksanaan Pilkada, sehingga baru sekarang di proses oleh Kejari.
“Sedangkan untuk kerugian Negara masih kita selidiki dimana korupsi yang dilakukan meliputi markup sewa kantor, perjalanan dinas dan lain-lain. Kami akan cek satu persatu sedangkan untuk sewa kantor sudah diakui berapa nilainya,” ungkap Suyanto.
Dikatakan dia, proses pemeriksaan ini agak terlambat karena untuk mendapatkan data harus menunggu dari Bawaslu Provinsi Kalteng. Sehingga, memakan waktu berminggu-minggu untuk sampai ke Puruk Cahu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mura, H. Rudi Hartono saat dikonfirmasi meminta waktu untuk mengadakan rapat dengan Kepala Sekretariat untuk meminta keterangan. Karena semua hal yang menyangkut keuangan adalah urusan kepala sekretariat.
“Pada prinsipnya kami komisioner ini dilayani oleh Kepala Sekretariat, karena ini menyangkut nama lembaga saya pribadi tidak berani memberikan jawaban,” tutupnya. (Lulus/beritasampit.co.id).