SAMPIT – Meski sering dikeluhkan, namun keberadaan parkir di sejumlah kawasan di Kota Sampit belum ada pengawasan yang ketat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terutama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan belum pernah melakukan tindakan dilapangan.
Seperti parkir di deretan jalur jalan MT. Hariyono, Muchran Ali, HM. Arsyad, S Parman, dan disejumlah zona parkir lainya di Kota Sampit.
“Baru parkir motor sekitar 1 menit sudah di pungut parkir. Saya minta karcis, alasan petugas parkirnya bilang gak ada”Ungkap Yuyun salah seorang warga Sampit, Sabtu 27 Maret 2021.
Keluhan senada juga diungkapkan Devi seorang ibu rumah tangga, menginginkan petugas parkir yang seenaknya meminta pungutan harus ditindak.
“Masa saya masih berada didalam mobil, mesin masih nyala, cuman nunggu adik saya beli sayur sebentar dipinta pungutan juga. Saya tanya kenapa di pungut, malah marah-marah kaya preman aja,” tandasnya.
Memang Sudah lama masalah parkir di Kota Sampit ini tidak pernah dilakukan penindakan oleh pemerintah setempat, dan fungsi pengawasan pun terkesan serimonial belaka, hanya berupa imbauan dan peringatan, namun tak pernah ada ditindak.
Terutama, masalah karcis retribusi parkir, yang selama ini diberikan kepada pihak pengelola pemenang lelang, hanya sebagian kecil yang diberikan kepada warga pengguna jasa parkir, dan sebagian besar tidak pernah diberikan.
Masalah ini harusnya menjadi catatan penting pemerintah daerah, khususnya instansi terkait yang bertanggung jawab terhadap pengawasan parkir.
(Cha/beritasampit.co.id)