Rawan Kecelakaan, Dishub Kobar Minta Pengendara Hati-Hati Lewati Jalan Ini

Man/BERITASAMPIT – Nampak tiang rambu-rambu batas kecepatan maksimal 50 Km/jam di pasang di Jalan Pangeran Dipenogoro Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memasang tiang rambu-rambu batas kecepatan 50 Km per jam di Jalan Pangeran Dipenororo Pangkalan Bun, hal ini lantaran jalan tersebut rawan kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar, Fitriyana melalui Kabid Lalu lintas dan Angkutan Dishub Kobar Nur Soleh mengatakan, bahwa Rambu lalu lintas merupakan salah satu sarana atau fasilitas perlengkapan jalan, yang bertujuan untuk memberikan petunjuk, peringatan, perintah, atau larangan bagi para pengendara pengguna jalan.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

“Pemasangan tiang rambu lalu lintas di sekitar Jalan di penogoro dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Skip sampai kearah SPBU, memang cukup rawan apalagi dimusin hujan banyak ranmor roda dua dam empat tergelincir, akibat sejumlah pengemudi sering ngebut dan juga kondisi jalannya kurang stabil,” kata Nur Soleh. Minggu 28 Maret 2021.

Kemudian, lanjut Soleh rambu batas akhir kecepatan maksimal tersebut juga dipasang kurang lebih sekitar 500 meter sebelum traffic light simpang Bank Kalteng.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

Sebelumnya pada bulan Januari lalu, Dishub Kobar telah memasang rambu atau papan peringatan bertuliskan ‘Hati-Hati Daerah Rawan Kecelakaan’ dan ‘Kurangi Kecepatan’ pada 2 titik berdekatan dengan rambu perintah batas kecepatan.

“Harapan saya, dengan dipasangnya rambu batas maksimal kecepatan 50 kilometer perjam, semoga para pengguna ranmor di jalan raya khususnya Jalan Pangeran Dipenogoro tidak lagi banyak yang ngebut, sehingga pengguna jalan lebih tertib,” pungkasnya.

(man/beritasampit.co.id).