Kecam Bom Bunuh Diri di Makassar, DAD Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Harian DAD Provinsi Kalteng Dr. Andrie Elia, S.E., M.Si.

PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi atas insiden Bom Bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) dan mengancam keras aksi terorisme tersebut.

Ketua DAD Provinsi Kalteng H. Agustiar Sabran melalui Ketua Harian DAD Kalteng Dr Andrie Elia menyampaikan bahwa, aksi Bom Bunuh diri tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun, segala bentuk teror adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak beradab.

“Saya berharap bahwa masyarakat Kalimantan Tengah tidak terprovokasi sehingga tidak menimbulkan konflik sosial diantara masyarakat dan tetap menjaga kesatuan dan persatuan dalam kedamaian di wilayah Provinsi Kalteng,” terang Andrie Elia, Senin 29 Maret 2021

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Lebih lanjut menurutnya, agar seluruh masyarakat mendukung dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian serta seluruh pihak keamanan Negara juga jajarannya untuk segera mengusut tuntas teror tersebut sehingga dapat menangkap seluruh jaringannya.

“Kepada masyarakat Kalimantan Tengah, Ormas dan seluruh element agar bersama-sama melawan semua upaya yang ingin memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa Insiden Bom bunuh diri yang terjadi di sekitar Gereja Katolik Katedral Makassar, Minggu 28 Maret 2021 pagi sekitar Pukul 10.28 WITA. Pada saat ledakan terjadi, jemaat di dalam gereja baru saja selesai melaksanakan Misa Minggu Palma

BACA JUGA:   Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

Dilaporkan hingga sore tercatat 20 korban luka termasuk petugas gereja dan jemaat. Puluhan korban menderita luka berat, sedang dan, ringan.

Menurut polisi, terduga pelaku terdiri atas dua orang yang berboncengan sepeda motor dan ingin menerobos masuk ke dalam gereja yang merupakan pasangan suami istri yang baru menikah enam bulan

(M.Slh/Beritasampit.co.id)