Wali Kota dan Kapolresta Palangka Raya Turun Langsung Tutup Paksa Cafe dan Rumah Makan

MENINDAK : IST/BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menindak para pemilik cafe dan rumah makan yang buka lewati jam operasional, Minggu 28 Maret 2021 malam.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali melaksanakan patroli yustisi pada Minggu 28 Maret 2021 malam. Patroli rutin yang ditingkatkan ini dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Gabungan menutup sejumlah cafe dan rumah makan di bilangan Jalan Yos Sudarso, karena telah melewati jam operasional yakni pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Penutupan beberapa cafe dan rumah nakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dan turut dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

Jaladri mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.

Dirinya juga mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat Kota Palangka Raya agar bersama-sama mendukung upaya pencegahan tersebut, mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya akan kembali kita giatkan, mengingat semakin meningkatnya jumlah warga yang terpapar virus corona selama 2 bulan terakhir,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).