Waduh, Lagi-Lagi IRT Jual Sabu di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka SD (31) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat berada di kantor Satresnarkoba Polres Kotim, Selasa 30 Maret 2021.

SAMPIT – Sangat memprihatinkan, dalam beberapa pekan belakangan ini pelaku kurir maupun pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), didominasi kalangan ibu rumah tangga (IRT).

Baru-baru ini seorang IRT berinisial SD (31), warga Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, diciduk Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas kepemilikan 15 bungkus sabu seberat 3,32 gram, Selasa 30 Maret 2021, sekira pukul 13.00 Wib siang.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah, mengatakan terungkapnya kasus tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa aktivitas tersangka SD sangat meresahkan karena sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada dikawasan pemukiman mereka.

BACA JUGA:   Warung Penjual Solar Eceran Terbakar, Jago Merah Merambat ke Bengkel

“Hasil penyelidikan dilapangan informasi tersebut benar, dan terlapor langsung kita amankan saat sedang berada didalam kamar tidur. Kemudian kita geledah ditemukan 15 bungkus sabu yang di simpan di dalam sebuah dompet kecil, terlapor mengakui itu miliknya,” kata Syaufullah, Selasa 30 Maret 2021.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip sabu seberat 3,32 gram, 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 sendok dari potongan sedotan plastik, 1 gunting, 1 unit Handphone dan 1 buah dompet kecil warna biru diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)