KASONGAN – Usai melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dengan inisial BS alias Budi (42) di rumahnya Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Rabu 31 Maret 2021 dini hari kemarin.
Penyelidikan dan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas bahwa sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatresarkoba Iptu Andri Iswanto, membenarkan terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Kapolsek Katingan Tengah, dan langsung segera melaksanakan penyelidikan atas laporan itu. Ketika tersangka istirahat di rumahnya, dan langsung dilakukan upaya paksa terhadap tersangka yang disaksikan warga sekitar.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 54 paket sabu dengan berat kotor 16,74 gram yang dibungkus dengan plastik hitam dimasukkan dalam kotak bekas permen. Lalu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah bong siap pakai, korek api, satu handphone merek samsung dan uang senilai Rp 3,6 juta diduga hasil penjualan,” jelas Kasatresarkoba Iptu Andri Iswanto, Jumat 2 April 2021.
Terkait kejadian itu, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar. (Annas/beritasampit.co.id).