Deadline Dua Minggu, Kendaraan Tonase Besar Dilarang Masuk Kota Sampit

PERBAIKAN JALAN : JUN/BERITA SAMPIT - Pengerjaan penimbunan Jalan Mohammad Hatta (lingkar selatan) Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Sedikitnya dibutuhkan anggaran Rp 3,5 miliar untuk penimbunan Jalan Mohammad Hatta (lingkar selatan) Kota Sampit, yang mengalami kerusakan cukup parah.

Perbaikan atau penimbunan jalan tersebut menggunakan material dengan agregat B agar dapat bertahan lama sembari menunggu anggaran perbaikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk melengkapi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berharap adanya kerjasama dengan sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan pengusaha bidang transportasi atau kendaraan bertonase besar lainnya.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Dari hasil pertemuan yang dilakukan sehari sebelumnya terkumpul dana sekitar Rp. 1,5 miliar. Dana tersebut berasal dari PBS, Pelindo (BUMN) dan Organda. Pemerintah Daerah juga masih menunggu kontribusi dari perusahaan lainnya.

“Hasil kesepakatan, tidak hanya PBS tapi semua pengusaha di bidang transportasi ikut bersama-sama berkontribusi untuk perbaikan jalan lingkar selatan. Ini sudah mulai dikerjakan,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin 06 April 2021.

BACA JUGA:   IGTKI Kotim Bagikan Takjil ke Masyarakat di Jalan A Yani Sampit

Halikin berharap, adanya kontribusi yang diberikan semua pihak jalan lingkar selatan bisa segera difungsikan.

“Paling tidak jalan tersebut bisa fungsional dan merekapun sudah bersedia. Disini saya berikan deadline 2 minggu. Kalau sampai 2 minggu tidak ada kontribusi dari yang lainnya untuk perbaikan jalan itu hingga fungsional, maka saya perintahkan Dinas Perhubungan untuk menghentikan dan melarang kendaraan berat masuk kota,” tandasnya. (jun/beritasampit.co.id).