Bantuan Keuangan Partai Politik Bisa untuk Tangani Covid-19

ANNAS/BERITASAMPIT - Pj Sekda Katingan, Prangsang, saat membuka Kegiatan Forum Diskusi Politik tentang bantuan keuangan partai politik tahun 2021, di aula kantor BPKAD Katingan, Kamis 8 April 2021.

KASONGAN – Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, terdapat 10 partai politik yang mendapat kursi di DPRD Katingan periode 2019-2024 dengan jumlah keseluruhan perolehan kursi sebanyak 25 kursi.

Maka, untuk bantuan keuangan partai politik (Banparpol) tersebut merupakan bersumber dari bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Katingan yang diberikan secara profesional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Katingan yang perhitungannya berdasarkan jumlah prolehan suara.

Demikian Sambutan Bupati Katingan Sakariyas, yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Prangsang, pada pembukaan Kegiatan Forum Diskusi Politik tentang bantuan keuangan partai politik tahun 2021, di aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Katingan, Kamis 8 April 2021.

“Bantuan keuangan partai politik ini tentunya diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Kita ketahui, bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan dalam Berbangsa dan Bernegara,” jelas Pj Sekda Katingan, Prangsang.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Lakukan Patroli Pengawasan di Bulan Suci Ramadan

Dirinya menambahkan, bahwa dimasa Pandemi Covid-19 sekarang ini, peran aktif partai politik diharapkan selalu aktif dan berperan serta dalam penanggulangan penyebaran Pandemi Covid-19. Dan hal ini juga dapat diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat.

“Dan partai politik diharapkan dapat andil yang terbaik terhadap semua permasalahan yang dihadapi oleh Bangsa dan Negara sesuai dengan ruang yang dimiliki sebagaimana tugas dan fungsi partai politik menurut peraturan per Undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Katingan, Edward GH Doddy, melaporkan bahwa narasumber kegiatan ini yaitu dari BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Katingan, dan Inspektur Katingan.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020 tentang perubajan atas peraturan Menteri Dalam Begeri No 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

“Kemudian, Keputusan Bupati Katingan nomor 450/133 tahun 2021 tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan Forum Diskusi politik Kabupaten Katingan tahun 2021,” singkatnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Katingan, dan perwakilan peserta dari pengurus beserta tenaga administrasi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Katingan Pemilu tahun 2019 periode 2019-2024.

(Annas/beritasampit.co.id)