Maksud dan Tujuan Surat Edaran Terbaru KPIP Nomor 2 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) sosialisasi terkait surat edaran terbaru dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan siaran pada bulan Ramadan.

Menurut Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Kalteng, Asih Ayu Purwati, maksud dan tujuan surat edaran tersebut untuk menghormati nilai-nilai agama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.

Selain itu, juga menetapkan panduan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, dan memberikan panduan bagi KPI Daerah dalam sosialisasi serta pengawasan terhadap lembaga penyiaran terkait pelaksanaan siaran di bulan Ramadan.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

Dalam surat edaran tersebut, untuk durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah ditambah, mengutamakan penggunaan pendakwah yang berkompeten dan tidak terkait organisasi terlarang.

Lembaga penyiaran, menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa, memperhatikan kepatutan busana yang digunakan presenter, tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan puasa.

Bahakan, aturan tersebut harus berhati-hati dalam menampilkan candaan baik itu verbal atau nonverbal, dan tidak melakukan adegan mesra kepada lawan jenis pada seluruh program acara. Tidak menampilkan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis, dan tidak menggunakan kata-kata kasar, atau menghina agama serta nilai-nilai keagamaan.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

“Selanjutnya tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan kerugian, atau keburukan bagi publik kecuali ditampilkan sebagai orang yang memberikan inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain,” jelas Asih Ayu Purwati, Rabu 14 April 2021 di kantornya.

Selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta untuk tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), mistik atau sejenisnya, dan dilarang mengeksploitasi konflik atau privasi seseorang. (Hardi/beritasampit.co.id).